PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka yang berstatus pasangan suami istri, inisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30), turut diamankan. Hal ini diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, pada Selasa (29/7).
Kompol Bagus menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di parkiran basement Mal SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau. Penangkapan terhadap warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir ini dilakukan pada Rabu (16/7) sore.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kompol Bagus, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area parkiran basement Mal SKA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polresta Pekanbaru segera turun ke lokasi dan bekerja sama dengan pihak keamanan mal untuk memantau CCTV.
“Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang mencurigakan turun dari mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1180 WA, lalu mendekati mobil lain dengan merek dan warna yang sama dengan pelat nomor BM 1605 SS,” jelas Kompol Bagus.
Menjawab kecurigaan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku di lokasi, disaksikan pihak pengamanan Mal SKA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS, yang berisi 20 bungkus besar plastik bening diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan di pegadaian, total berat barang bukti mencapai 19.871 gram atau sekitar 19,87 kilogram.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Saat diinterogasi, pasangan suami istri ini mengaku baru sekali menjadi kurir. Mereka menyebutkan bahwa paket sabu tersebut dibawa dari Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, dan akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru. Keduanya juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total upah Rp100 juta yang dijanjikan untuk mengantar paket haram tersebut ke Pekanbaru.
Kompol Bagus menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa yang menyuruh dan siapa yang akan menjemput paket sabu tersebut. “Kasus ini masih kita kembangkan, siapa yang menyuruh dan siapa yang akan menjemput paket sabu tersebut. Karena, saat ditangkap tersangka sedang menunggu orang yang akan menjemput narkoba tersebut sesuai perintah bos tersangka,” jelas Bagus.
Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
- 20 bungkus besar plastik bening berisi sabu seberat total 19,87 kg
- Satu buah kardus cokelat
- Dua unit mobil Toyota Agya warna hitam (BM 1605 SS dan BM 1180 WA)
- Tiga unit ponsel (Oppo, Vivo, dan Nokia)
- Uang tunai sebesar Rp950 ribu
- Satu buah dompet kulit warna cokelat
- Satu buah tas wanita warna putih
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika dan terancam hukuman maksimal, bahkan pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Pekanbaru. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba,” tegas Kompol Bagus Faria.