Potret HukrimPotret NasionalPotret Riau

Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi PT Jiwasraya dan Asabri

4
×

Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi PT Jiwasraya dan Asabri

Sebarkan artikel ini
Tanah milik Benny Tjokro di area Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Agung (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)

Solo – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 42 aset tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo telah disita, termasuk Benteng Vastenburg.

“Di Kota Solo 7 bidang, kemudian di Sukoharjo ada 35 bidang yang kita sita eksekusi. Totalnya itu, di Kota Solo 43.216 meter persegi, kalau di (Sukoharjo) 83.339 meter persegi,” kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal, dilansir detik.com, Kamis (27/7/2023).

Benny memiliki utang Rp 6 triliun kepada negara. Karena itu, Jaksa terus mencari dan menyita aset milik Benny.

“Putusan Pengadilan yang telah inkrah terhadap terpidana Heru Hidayat, dan Benny Tjokro dibebani uang pengganti. Heru sebesar Rp 10 triliun, Benny Rp 6 triliun. Berarti mereka utang kepada negara,” kata Mugopal.

Beberapa aset, seperti Pandawa Water World dan tanah di kawasan Benteng Vastenburg, telah disita. Aset-aset yang disita itu diberikan ke Pusat Pemulihan Aset Kejagung untuk dilakukan proses pelelangan.

“Hasil penelusuran dan pemetaan ada aset milik Benny di Sukoharjo dan Solo, pagi tadi kita lakukan sita eksekusi, ke depan akan dilakukan pelelangan. Berapapun hasil akan dimasukkan ke negara sebagai uang pengganti. Sehingga jika belum cukup Rp 6 triliun, untuk aset Benny akan kita cari lagi,” ucapnya.(dtc)