PEKANBARU – Bukannya mematuhi peraturan, dua Satpol PP Kota Pekanbaru nongkrong di kedai kopi saat jam bekerja.
Mereka nongki di salah satu kedai kopi sekitaran Jalan Hang Tuah, Senin (05/06/2023).
Tidak diketahui identitas kedua Satpol PP tersebut. Namun pada logo pemda pada seragamnya, bercorak logo pemko Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dirangkum Potret24.com, kedua anak buah Zulfahmi Adrian mendatangi kedai kopi sekitar pukul 14’00 WIB.
Pada kedai kopi itu, keduanya terlihat duduk berhadapan seraya asyik bermain gadget.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Presiden tentang hari kerja dan jam kerja intansi pemerintah dan pegawai sipil negara pada 12 April 2023.
Pepres itu diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik publik.
Dalam Perpres pasal 4 ditegaskan, bahwa Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. ***