Potret Hukrim

Jaksa Dalami Kasus Korupsi Kasbon APBD Inhu Ttahun 2005-2008

4
×

Jaksa Dalami Kasus Korupsi Kasbon APBD Inhu Ttahun 2005-2008

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008 sebesar Rp114 miliar.

“Penyidik akan segera melakukan gelar perkara,” ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, dilansir cakaplah. Ia juga mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah penyidikan telah dilakukan. Dari gelar itu akan diketahui apakah perkara akan rampung atau masih pendalaman alat bukti.

Atau sambungnya, dengan gelar perkara ini apakah dapat ditetapkan tersangka baru atau masih perlu pendalaman alat bukti. Maka kata Rizky dengan digelar pekara ini, semua diharapkan bisa jadi terang benderang pernasalahan. Serta berkemungkinan ada tersangka baru di dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko, menyebut pihaknya sudah mengantongi calon tersangka baru kasus korupsi kasbon APBD Inhu. “Kita sebenarnya sudah mau menetapkan tersangka (baru). Nanti kita gelar perkara lagi,” kata Tri Joko, Jumat (18/3/2022)

Tri Joko, mengatakan, ada lebih dari satu orang calon tersangka baru tersebut. “Satu sampai dua orang,” ungkapnya. Tiapa mereka, Tri Joko belum mau mengungkapkan identitasnya. Pasalnya, jaksa penyidik masih mencari para pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum di kasus dana kasbon APBD Inhu, yang saat itu kasus menjerat mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Saat ini, Thamsir sedang menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. Pada penyidikan lanjutan ini, jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti guna mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Dalam perjalanannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Di kasus ini, Thamsir divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan. (Dai)