Potret Hukrim

Lansia Tewas Bersimbah Darah Ternyata Dibunuh Suami Sendiri

6
×

Lansia Tewas Bersimbah Darah Ternyata Dibunuh Suami Sendiri

Sebarkan artikel ini
Lansia tewas dibunuh

Potret24.com, Jakarta – Teka-teki pembunuhan seorang perempuan lansia, Maysuroh (63) yang ditemukan tewas simbah darah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terungkap. Pelaku diketahui merupakan suami korban.

“Pelaku yang kita duga melakukan tindak pidana tersebut adalah suami korban itu sendiri yaitu inisial AR dengan umur 66 tahun sesuai KTP. Tapi menurut keterangan yang bersangkutan 70 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Kesimpulan pelaku adalah suami korban itu berdasarkan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan. Awalnya, polisi mendapatkan informasi adanya penemuan mayat perempuan bersimbah darah di sebuah rumah di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/7) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Kita temukan sesosok mayat dengan luka di kepala akibat hantaman benda tumpul,” ujar Aziz.

Polisi segera melakukan penyelidikan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan di rumah korban.

Sejumlah saksi juga ikut dimintai keterangan oleh petugas. Dari keterangan saksi dan olah TKP itu dugaan pelaku mengarah kepada suami korban inisial AR.

Selain itu, sejumlah bukti pendukung pun menguatkan polisi bahwa AR adalah pelaku pembunuhan kepada istrinya.

“Bukti pendukung yang lain adalah ditemukan bercak darah di baju (tersangka) dan ditemukan bekas besi berkarat di telapak tangannya,” ungkap Aziz.

Dari serangkaian bukti dan keterangan para saksi, AR pun mengakui perbuatannya. Pelaku lalu diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Maka dari temuan yang kita dapatkan di lapangan dari olah TKP, bukti petunjuk, keterangan saksi, kita kemudian menaikkan ke tingkat penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka. Maka saudara AR kita tetapkan tersangka pelaku pembunuhan,” terang Aziz.

Atas perbuatannya itu AR dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Lalu di Pasal 40 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dengan ancaman hukuman, hukuman mati/seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Aziz.

Maysuroh atau Yoyoh (63) ditemukan tewas simbah darah di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (27/7). Tidak lama setelah kejadian, polisi mengamankan suaminya. (gr)