Potret24.com, Rote - Pelajaran buat setiap pria yang berani masuk ke kamar wanita lain. Seorang pria berinisial MN nekat menghabisi nyawa TL di Dusun" />
Potret HukrimPotret Peristiwa

Istri Tengah Digoyang Enak Pria Lain, Suami Langsung Bacok Hingga Tewas

11
×

Istri Tengah Digoyang Enak Pria Lain, Suami Langsung Bacok Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Istri digoyang pria lain

Potret24.com, Rote – Pelajaran buat setiap pria yang berani masuk ke kamar wanita lain. Seorang pria berinisial MN nekat menghabisi nyawa TL di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengungkapkan, kejadian pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya TL di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga adanya cinta segitiga antara pelaku MN, korban TL alias Eman dan MHY istri dari pelaku.

“Dari keterangan yang baru di gali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga, dan saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih,” katanya, Kamis (10/6/2021) petang.

Korban MN menurut Aiptu Anam, bukan merupakan kerabat ataupun keluarga pelaku.

Pelaku MN dan korban TL hanya saling kenal tanpa ada hubungan kekeluargaan apapun.

Korban diketahui berasal dari desa Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote barat laut Kabupaten Rote Ndao yang merupakan desa tetangga dengan desa pelaku MN.

“Jadi korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga. Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka,” ujar dia.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dari polres Rote Ndao pasca pelaku MN menghabisi nyawa TL.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis 10 Juni 2021.

Kronologi pembunuhan pria di Rote Ndao NTT, pelaku mendengar ada orang yang masuk kamar sang istri.

Kasus itu diduga adanya cinta segitiga.
Sehingga seorang pria di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao NTT dibacok hingga tewas ditempat dengan menggunakan sebilah parang.

Kejadian ini terjadi pada Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 00.00 WITA dengan pelaku berinisial MN dan korbannya bernama TL Alias Eman warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote barat laut Kabupaten Rote Ndao.

“Dari keterangan yang baru di gali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga, dan saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih,” kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P ketika dihubungi, Kamis (10/06/2021).

Dia menjelaskan, kejadian ini berawal pelaku sedang tidur di kamar depan kemudian pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok dan terdengar juga suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya MYH.

Mendengar suara tersebut kemudian pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.

Saat akan mendorong pintu kamar namun pintu terkunci, selanjutnya pelaku mendobrak pintu kamar dan mendapati korban TL alias Eman sedang tidak memakai celana dengan posisi berada diatas tubuh istri pelaku sambil mencekik MHY dan di tangan kanan korban memegang sebuah gunting.

“Mendapati kejadian itu, kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur,” sambungnya.

Pelaku yang kesal dan terbawah emosi, langsung membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai dan selanjutnya mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.

Menurutnya, saat mengambil parang, pelaku sempat melukai lengan kirinya sendiri. Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan parang tersebut.

Lebih jauh dikatakannya, usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.

Mendapati laporan tersebut, kata dia, anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka ,SH, langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan membawa korban dibawa ke RSUD Ba’a untuk dilakukan Visum.

“Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya. (gr)