Potret Sumatera Barat

Pengawasan Arus Mudik di Pos Penyekatan Perbatasan Sumbar-Riau Longgar, Ada Apa?

7
×

Pengawasan Arus Mudik di Pos Penyekatan Perbatasan Sumbar-Riau Longgar, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Limapuluh Kota – Upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang telah ditetapkan pemerintah, dikhawatirkan tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Pasalnya, salah satu pos penyekatan yang didirikan di perbatasan Sumbar-Riau, tepatnya di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota pasca diaktifkan sejak Senin 26 April 2021, untuk melakukan pengawasan guna mencegah dan mengendalikan arus mudik terpantau, Rabu (28/4/2021) pukul 13.00 Wib tidak ada pemeriksaan di pos penyekatan tersebut.

Sementara aparat yang bertugas di lokasi hanya terlihat puluhan anggota kepolisian dari jajaran Polres Limapuluh Kota, yang tampak sibuk membenahi tenda dan pemasangan faslitas peralatan di pos penyekatan tersebut.

Sedangkan petugas dari instansi lain seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan termasuk tenaga medis, personil Dinas Perhubungan dan TNI yang seharusnya mem-backup program antisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan itu, belum tampak berada di lokasi pos penyekatan.

Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan pengawasan di pos penyekatan perbatasan Sumbar-Riau tersebut menyebutkan, pihaknya sudah menurunkan 35 personil untuk melakukan pengawasan di pos penyekatan tersebut.

“Sebenarnya yang punya kewenangan dan bertaggungjungjawab melakukan penyekatan diperbatasan Sumbar-Riau tersebut adalah Pemkab Limapuluh Kota dengan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan serta dibantu Polri dan TNI,” ungkap AKBP Trisno Eko Santoso.

Saat ini tugas kepolisian di pos penyekatan batas Sumbar-Riau itu, ujar AKBP Trisno Eko Santoso, hanya melakukan pengawasan dan memantau secara acak saja terhadap arus lalulintas yang melintas di pos penyekatan tersebut.

“ Anggota kepolisian yang sudah diturunkan di pos penyekatan tersebut belum dapat melaksanakan tugas pengawasan seperti yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, karena belum cukup personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pemkab Limapuluh Kota di lokasi pos penyekatan,” ujar AKBP Trisno Eko Santoso.

Artinya, tegas AKBP Trisno Eko Santoso, sampai saat ini hanya baru personil polisi yang telah ditugaskan di pos penyekatan tersebut. Sedangkan petugas dari instansi lain termasuk fasilitas kesehatan, belum diturunkan oleh Pemkab Limapuluh Kota di pos penyekatan tersebut.

Sementara itu Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang dikonfirmasi terkait belum efektifnya pengawasan dan penjagaan di pos penyekatan di perbatasan Sumbar-Riau menyatakan, pihaknya akan menjalankan tugas berpedoman pada Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah itu. (rio)