Potret24.com, Teluk Kuantan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH, MH bungkam terkait perkembangan nasib pengusutan dugaan korupsi " />
Potret Riau

Kajari Kuansing Bungkam Ketika Ditanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Makan Minum di Setda APBD 2018

4
×

Kajari Kuansing Bungkam Ketika Ditanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Makan Minum di Setda APBD 2018

Sebarkan artikel ini
Kajari Kuansing saat ekspos sebuah perkara

Potret24.com, Teluk Kuantan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH, MH bungkam terkait perkembangan nasib pengusutan dugaan korupsi makan minum di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2018.

Nasib kasus dugaan korupsi yang sudah diusut sejak tahun lalu itu pun tak jelas hingga kini.

Tribunpekanbaru.com sendiri mempertanyatakan perkembangan kasus ini dua kali dalam waktu yang berbeda. Pertama, pada Jumat (19/3/2021) dan Minggu (21/3/2021).

Pertanyaannya, dugaan korupsi di bagian umum sekretariat daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2018, yang pernah di sidik (selidiki) tahun lalu perkembangannya bagaimana pak Kajari?

Sayang, Hadiman tidak menjawab pertanyaan Tribunpekanbaru.com sama sekali.

Padahal untuk topik lain, Hadiman mau menjawab pertanyaan Tribunpekanbaru.com. Dugaan korupsi di bagian umum sekretariat daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2018 ini merupakan temuan BPK.

Kasus ini bermula dari anggaran 2018 yang digunakan untuk pembayaran kegiatan di 2017.

Pembayaran utang tersebut ternyata tidak ada dalam APBD 2018 sehingga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Ada dua Sekda yang diperiksa Kejari Kuansing. Yakni Muharlius yang menjabat Plt Sekda Kuansing.

Dari tujuh kegiatan tersebut, Muharlius masih menjabat Plt Sekda di kegiatan pertama sampai kegiatan keempat.

Sedangkan Dianto Mampanini yang saat ini menjadi Sekda Kuansing bertanggungjawab atas tiga kegiatan terakhir.

Dua Sekda tersebut diperiksa karena berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA) terhadap anggaran tersebut. Diketahui, Sekda tidak ada menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Jumlah kerugiaan negara memang tidak terlalu besar yakni hanya Rp 574 juta.

Namun, kasus ini jadi sorotan karena permasalahan ini, Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH harus rela melepas jabatan Kasi Pidsus Kejari Kuansing pada Kamis (16/7/2020).

Penyebabnya, Sekda Kuansing Dianto Mampanini menudingnya melakukan pemerasan saat pemeriksaan dan melaporkannya ke Kejati Riau.

Kala itu ia melapor ke Kejati Riau ditemani Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBBP3A) Kuansing, Muradi dan oknum jaksa dari Kejari Kuansing.

Akhirnya diketahui tudingan Dianto Mampanini ternyata hanya pepesan kosong karena tidak ada bukti pemerasan.
Muhammad Gempa Awaljon Putra pun pidah ke Kejari Jambi namun berstatus promosi.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp 574 juta berasal dari tujuh kegiatan.

Yakni, enam kegiatan penyediaan makan dan minum. Satu kegiatan lagi yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen /luar negeri. Semua kegiatan tersebut merupakan kegiatan di 2017.

Sehingga faktur yang lampirkan untuk pembayaran juga faktur tahun 2017.

Dari jumlah Rp 574 juta, sejumlah uang sudah disetor untuk mengembalikan kerugiaan negara. Saat ini, sisa yang belum disetor Rp 259 juta.

Penyelidikan kasus ini pun belum diketahui apakah masih lanjut, jalan di tempat atau justru dihentikan. (gr)