Potret24.com, Teluk Kuantan- Kejari Kuantan Singingi secara resmi telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran barang dan jasa di Bagian Umum Setda Kuansing Tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 13,3 Miliar, Senin (20/07/2020).
Kelima orang yang ditahan tersebut antara lain, H Muharlius dalam perkara tersebut selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing dan Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kabag Umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tersebut.
Selanjutnya Verdi Ananta dalam perkara tersebut selaku bendahara pengeluaran rutin Setda Kuansing.
Hetty Herlina pada perkara tersebut selaku Kasubag Kepegawaian di Setda Kuansing waktu itu dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dan terakhir Yuhendrizal pada perkara tersebut selaku Kasubag Tata Usaha di Setda Kuansing dan selaku PPTK.
Saat ditanya apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tersebut, Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH dalam konferensi persnya mengatakan, tidak menutup kemungkinan karena kasus ini tidak cukup sampai disini.
“Tergantung hasil nanti persidangan bagaimana. Kita lihat fakta-fakta persidangan nanti bagaimana, apa alat bukti yang disampaikan oleh para pihak, kalau memang itu mengarah kemana-mana nanti kita lihat fakta persidangan, kalau penyidikan sudah selesai,” kata Hadiman.
Kasus ini, kata Hadiman, sudah diserahterimakan dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan.
Nanti menjadi tugas penuntut umum untuk membuktikan di persidangan mengenai dakwaan berkas perkara yang sudah sidik kemarin.
“Persidangan nanti tetap di gelar di Pekanbaru, kondisi Covid-19 ini nanti ada secara virtual. Nanti rekan-rekan media bisa pantau persidangannya,” katanya.
Dalam kasus tersebut, kata Kajari, ada 53 saksi yang dipanggil sudah dimintai keterangan.
“Saksinya boleh dicatat ada 53 saksi,” katanya.
Terkait pengembalian, kata Hadiman, “sampai hari ini (Senin,red) belum ada penambahan pengembalian. Belum ada yang menyerahkan ke kami, masih tetap Rp 2,9 miliar yang sudah dikembalikan,” katanya.
Terkait adanya Bupati dan Wabup Kuansing diduga ikut mengembalikan uang tersebut berdasarkan surat tanda setoran. Kajari mengatakan, nanti itu akan dibahas di persidangan. “Itu materi nanti,” katanya. (gr/ro)