Potret24.com, Kampar- Kepolisian resort Kabupaten Kampar menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis shabu, pada Selasa (19/05/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Tambang, Kampar dan di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pelaku berinisial AM alias YU (32), warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, setelah dinyatakan sempat buron lebih kurang satu tahun dan AM alias YU, warga Kota Pekanbaru.
Sebelum mengamankan MS alias MP, awalnya petugas mengintrogasi tersangka AM. Kepada petugas, AM mengakui bahwa jika barang haram tersebut dibelinya dari tersangka MS.
Berbekal informasi itu, satuan unit reserse Nakorba Polres Kampar lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias MP. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) dikediamannya.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan 8 paket narkoba jenis sabu seberat 1,65 gram dan beberapa peralatan pengguna sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan oleh petugas, ” tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah di gelandang ke Mapolres Kampar, diserta sejumlah alat bukti.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam di jerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (umar)