Wow….. Rokok Merk Rexo Tanpa Pita Cukai Beredar Digrosir dan Warung Kecil

Wow….. Rokok Merk Rexo Tanpa Pita Cukai Beredar Digrosir dan Warung Kecil

Potret24.com- Rokok merk Rexo tanpa dilekati pita cukai sudah marak beredar di masyarakat di Kota Batam Kepulauan Riau. Hal itu beredar bebas, kendati pun tidak dikenal bea cukai.

Salah satu pemilik warung yg engan namanya di sebutkan mengaku Rokok Rexo yang tanpa di lekati pita cukai alias ilegal ini di belinya dari salah satu toko grosir yang tak jauh dari warung tempat usahanya

Menurut pengakuannya kepada awak media potret24.com,-pemilik warung tersebut belinya di toko grosir karena harganya lebih murah dan jualnya rokok non pita cukai tersebut sangat laris terjual dan cepat habis di beli para peminat rokok tersebut, karena tergolong harganya sangat terjangkau dan lebih murah

Padahal diketahui itu Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan larangan memproduksi rokok non pita cukai yang sejak tahun 2018 di kawasan Free Tred Zona(FTZ) khususnya Batam, Bintan, Karimun kepulauan Riau

Di lain pihak LSM RCW (Riau Corruption Watch) Kepri mengkritisi seluruh merk rokok yang beredar dikepri di duga tidak berbandrol atau tidak ada pita cukai, juga sudah kedaluwarsa itu merugikan negara secara umum dan merugikan konsumen secara khusus. Kita minta pihak aparat terkait untuk serius menangani permasalahan ini, ujar Mulkan ketua RCW Kepri

Menurut Kasi Layanan Informasi Undani di ruang kerjanya, Senin (4/4/2022) saat itu, mengatakan pihak bea cukai Batam reflektif dan giat operasi ke grosir-grosir, Eceran-eceran dan penyalur-penyalur rokok tanpa pita cukai semua ini tidak luput dari laporan masyarakat dan pihak-pihak lain, semua laporan di Analisis baru di ambil tindakan turun ke lapangan, ungkapnya

Terhitung sejak 5 bulan terakhir sudah terbukti sejak bulan November 2021 sampai bulan Maret 2022, pihaknya telah berhasil mengamankan 966.735 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan taksiran nilai barang tersebut Rp 1.05 milyar, dan tidak hanya itu saja Bea Cukai Batam juga menyelamatkan sebesar 749.66 juta potensi kerugian negara dari hasil giat oprasi razia turun langsung di lapangan

Menurutnya, sejak tahun 2018 Dirjen Bea Cukai tidak lagi memberikan fasilitas untuk rokok non cukai di kawasan(FTZ) Free Tred Zona khususnya di Batam kepulauan Riau ini.
Bea Cukai Batam katanya, dengan melalui misi GEMPUR dan operasi Jaring Sriwijaya bea cukai bersenergi bersama Polairud, dan kepolisian di wilayah setempat.(Dai/Suk)