PEKANBARU – Masyarakat Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru dipastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau pada Rabu (23/08/2023) besok.
Aksi demonstrasi itu nantinya akan menuntut pemerintah agar tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Surya Intisari Raya (SIR). Karena itu, masyarakat Okura memberitahukan secara tertulis ke Polresta Pekanbaru, Selasa (22/08/2023).
“Kita sudah mengurus segala sesuatu agar saat aksi nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau di luar keinginan kita,” kata Danang Sufrianda, Selasa (22/08/2023).
Klimaks aksi demontrasi masyarakat Okura pada esok hari itu terjadi lantaran tidak kunjungnya terealisasi pembangunan kebun Plasma untuk masyarakat sekitar. Padahal regulasi sendiri sudah mengatur kewajiban pemegang IUP untuk membangun kebun Plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana termaktub dalam Pasal 11 PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 26/Permentan/OT.140/2/2007.
“Keberadaan PT SIR sudah puluhan tahun. Tetapi kewajibannya untuk membangun kebun Plasma untuk masyarakat sekitar tidak pernah terjadi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, masyarakat memutuskan menggelar aksi demonstrasi menuntut perpanjangan HGU PT Surya Intisari Raya (SIR) pada Rabu (23/08/2023) esok hari.
Terpisah Ketua RW 05 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Jonhor Amin tidak menampik bahwa masyarakat sekitar tidak menikmati kebun Plasma PT Surya Intisari Raya (SIR).
“Dari berdirinya PT Surya Intisari Raya (SIR) di Okura, tidak pernah masyarakat sekitar diberikan kebun Plasma. Jadi apa yang mau dinikmati,” lantang Jonhor Amin.
Sebagai aparatur pemerintah setempat pemerintah Kota Pekanbaru, Jonhor menyayangkan tabiat pihak PT Surya Intisari Raya (SIR). Padahal hal itu sudah menjadi suatu kewajiban pemegang IUP.
“Makan boleh, tapi jangan serakah. Ingat, itu hak masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dengan adanya rencana aksi demostrasi itu, Jonhor pun menyatakan dukungan terkait tuntutan masyarakat tersebut.
“Saya mendukung akan aksi demonstrasi,” pungkasnya.
Pihak management PT Surya Intisari Raya (SIR) belum berkomentar terkait pagelaran aksi demontrasi warga Okura ini. Potret24 masih berupaya menelusuri siapa pejabat berwewenang mengomentari terkait tuntutan masyarakat tersebut.
Untuk diketahui, Menteri Pertanian pada tahun 2007 lalu melalui keputusannya sudah menetapkan kewajiban perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) melakukan pembangunan kebun Plasma untuk masyarakat sekitar NOMOR: 26/Permentan/OT.140/2/2007.
Dalam peraturan itu, kewajiban pembangunan kebun Plasma untuk masyarakat sekitar itu minimal 20 persen dari total luas areal lahan. Hal itu ditegaskan pada Pasal 11.
“Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun
kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per
seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan,” bunyi Pasal 11 peraturan Menteri Pertanian itu.
Adapun pembangunan kebun Plasma tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pola secara bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan
oleh perusahaan diketahui Bupati atau Walikota.
“Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil,” papar peraturan tersebut.
Selain mewajibkan pembangunan kebun Plasma untuk masyarakat sekitar, peraturan itu juga menetapkan sanksi jika perusahaan perkebunan membangkang atas keputusan Menteri Pertanian tersebut.
Tak tanggung-tanggung, konsekuensi pencabutan izin HGU pun ditegaskan dalam pasal 38 peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 itu.
“Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh IUP, IUP-B, atau IUP-P yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam diberikan peringatan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. Apabila dalam 3 (tiga) kali peringatan tidak di indahkan, maka IUP, IUP-B atau IUP-P perusahaan bersangkutan dicabut dan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut Hak Guna Usaha-nya,” tegas peraturan tersebut. **(son)