9 Februari 2025

Polisi Korsel siap menangkap plt Kepala Paspampres pada Rabu (15/1/2025) gegara menghalangi upaya penyidik menahan presiden Yoon Suk Yeol. (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)

SEOUL – Polisi Korea Selatan siap menangkap plt Kepala Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada Rabu (15/1/2025) gegara menghalangi upaya penyidik menahan presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol.

Polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan Wakil Kepala Paspampres Kim Seong Hoon atas dugaan menghalangi secara khusus tugas publik, demikian dikutip kantor berita Yonhap.

Kim menghadapi tuduhan memimpin upaya menghalangi penyidik melaksanakan surat perintah penahanan Yoon pada 3 Januari.

Pada saat itu, CIO gagal menangkap Yoon. Tim juga harus berhadapan dengan ribuan pendukung dan ratusan personel Paspampres.

Meski dimakzulkan, Yoon tetap mendapat perlindungan dan pengawalan dari Paspampres karena status masih menjadi presiden tanpa kewenangan apapun.

CIO lantas meminta penjabat presiden untuk memerintah Paspampres agar bisa bekerja sama terkait penangkapan Yoon.

Lalu hari ini, penyidik berhasil menahan dan membawa Yoon ke pusat CIO di Gwacheon.

CIO punya waktu 48 jam untuk menginterogasi Yoon sebelum mengeluarkan surat penangkapan resmi.

Yoon dituduh melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan imbas deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

Saat ini, Yoon juga sedang menghadapi sidang terkait keabsahan pemakzulan dia dari parlemen. (win)

Related News