9 Desember 2024

Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuir. (Foto: Ades)

PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah mengusulkan Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024. UMK Pekanbaru yang sudah disepakati bersama Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp3.451.584, kini tinggal menunggu persetujuan Gubernur Riau (Gubri).

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, UMK 2024 itu telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sejak beberapa hari terakhir.

“Sekarang masih diproses di provinsi,” kata Syamsuir, Kamis (30/11/2023).

Setelah nanti mendapat persetujuan Gubri, kata Syamsuir, UMK 2024 itu akan langsung disosialisasikan ke seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Bertuah.

“Terhitung 1 Januari (2024), itu sudah diterapkan oleh perusahaan,” terangnya.

Namun bagi perusahaan yang belum sanggup membayar upah karyawan sesuai besaran UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan ke Disnaker Pekanbaru.

“Silahkan ajukan. Keberatannya karena apa, tentu nanti kita pelajari,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Pekanbaru yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja sudah menyepakati besaran UMK 2024 senilai RpRp3.451.584.

Jika dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik sekitar Rp132 ribu. (Ades)

Related News