Potret Lifestyle

Tingkat Perceraian di Riau Tinggi, MUI Sebut Gara-gara Kurang Pemahaman Agama

2
×

Tingkat Perceraian di Riau Tinggi, MUI Sebut Gara-gara Kurang Pemahaman Agama

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Tingginya kasus perceraian di Riau membuat prihatin banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau bahkan menyebutkan, fenomena perceraian lebih disebabkan karena minimnya pemahaman tehadap agama.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Riau, Ustaz Zulhusni Domo. Dikatakan tingginya angka perceraian akhir-akhir ini disebabkan karena faktor kurangnya pemahaman agama.

“Yang pertama karena faktor kurangnya (pemahaman) agama, pasangan suami istri yang belum siap untuk menikah. Belum memiliki ilmu agama yang cukup, sehingga pernikahan tersebut dijadikan barang mainan,” katanya.

Disebutkan, pasangan yang memutuskan untuk menikah itu harus siap. “Pelatihan P4 (Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) itu harus dimaksimalkan sebelum menikah,” kata Zulhusni Domo, Selasa (25/6/2019).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Umat Islam (FUI) Riau ini mengatakan, faktor ekonomi dan juga faktor keluarga dan orang ketiga, juga termasuk dalam faktor kurangnya pemahaman agama.

“Faktor orang ketiga itu kita lihat karena media sosial. juga karena kurangnya pemahaman agama. Karena suami dan istri tidak memahami agama dengan baik, jadinya terjadi kasus orang ketiga tersebut,” sebutnya lagi.

Lebih lanjut, ia berharap ke depannya agar semua pihak mengambil bagian dalam hal ini, agar tidak terjadi lagi perceraian di Pekanbaru dan Riau secara umum.

“Kita berharap agar tingkat perceraian bisa ditekan dengan pemahaman agama,” tukasnya.

Tingkat perceraian di Riau memang tergolong tinggi. Januari hingga Juni tahun 2019 ini, Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru telah menerima 901 berkas perkara perceraian.

Kepala Pengadilan Agama Kota Pekanbaru melalui petugas informasi, Fakhriadi mengatakan, berkas perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru lebih banyak diajukan dari pihak istri.

“Sudah 901 perkara yang masuk. Dominan yang mengajukan pihak perempuan/istri,” kata Fakhriadi. (Lis)