10 Februari 2025

Tersangka resedivis pemilik sabu. (Foto: M.T)

SIBOLGA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga. Kejadian tersebut terjadi di Jalan K.H Ahmad Dahlan (Rusunawa Blok D), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (16/1/2025).

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ASS Alias O (43), yang merupakan residivis warga Jalan M.S Sianturi No 13, Belakang, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kasat Narkoba.

Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 3,5 gram, dua buah mancis, dua buah kaca pirex, sebuah pisau lipat, alat hisap dari botol aqua, serta sebuah kotak permen Happydent.

Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polres Sibolga berharap dapat menekan peredaran Narkoba di wilayah hukum mereka serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. (M.T)

Related News