Potret HukrimPotret Riau

Tilap Dana CSR Perusahaan Rp 200 Juta, Oknum Kades Ditahan Polres Pelalawan

2
×

Tilap Dana CSR Perusahaan Rp 200 Juta, Oknum Kades Ditahan Polres Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan menahan Kepala Desa Pangkalan Terap berinsial TM dan Tim Pemberdayaan Desa berinsial NB, UJ, dan DM pada Senin (2/10/20223) lalu, karena tersandung kasus Tipikor dana CSR perusahaan. (foto: tribunpekanbaru)

PELALAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan menahan oknum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Teluk Meranti berinisial TM lantaran terlibat dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (2/10/2023) lalu.

Kades TM diterungku Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan bersama tiga orang lainnya yang merupakan Tim Pemberdayaan Desa (TPD) Pangkalan Terap berinisial NB, UJ, dan DM.

Mereka ditahan lantaran diduga menyelewengkan dana Community Social Responsbility (CSR) dari perusahaan yang diberikan ke Desa Pangkalan Terap. Dana CSR yang ditilap keempat tersangka sebesar Rp 200 juta yang diserahkan perusahaan tersebut pada tahun 2021 silam.

“Penahanan dilakukan pada Senin kemarin untuk 20 hari kedepan. Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel tahanan,” terang Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK kutip tribunpekanbaru.com , Selasa (3/10/2023).

Tersangka TM, NB, UJ, dan DM dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit lll Tipikor Polres Pelalawan. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menyelewengkan dana CSR yang diserahkan di desa.

Mereka dijerat menggunakan Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.

“Keempatnya resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka sejak akhir Bulan September. Setelah kami menemukan dua alat bukti dalam kasus ini,” tambah Kasat Amru Abdullah.

Ia menjelaskan, awalnya Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti mendapatkan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sebesar Rp 200 juta. Uang itu dialokasikan untuk pembelian lahan atas nama desa yang kemudian akan diolah dan manfaatnya bagi desa.

Sebelum pencairan dana, pihak desa yang dipimpin Kades TM dan pihak perusahaan mencari lokasi lahan yang akan dibeli. Tersangka TM sebagai pimpinan Desa Pangakalan Tetap membentuk Tim Pemberdayaan Desa yang pengurusnya diisi oleh tersangka NB, UJ, dan DM.

Dalam perjalanan mencari lahan akhirnya didapatkan dan ditetapkanlah lokasi lahan yang akan dibeli dengan harga Rp 200 juta. Pihak desa, Tim Pemberdayaan Desa, dan perusahaan swasta itu menyepakati tanah tersebut.

Alhasil dana CSR yang dijanjikan perusahaan dicarikan pada akhir tahun 2021 lalu ke pihak desa. Seiring berjalannya waktu, ternyata Kades TM dan tim pemberdayaan desa tidak kunjung membeli tanah yang disepakati sebelumnya dengan perusahaan pemberi CSR.

Bahkan tersangka TM dan rekannya mengaku membeli lahan di tempat lain seharga Rp 200 juta. Namun surat tanah tersebut atas nama Kades TM, padahal seharusnya atas nama desa.

“Kita mulai melakukan penyelidikan tahun 2022 lalu dengan mengumpulkan bahan dan keterangan serta data terkait kasus ini,” tutur Amru Abdullah.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, setelah memeriksa saksi-saksi serta ahli.

Selanjutnya status perkara ini ditingkatkan ke penyidikan. Proses pemeriksaan lebih intens terhadap para saksi dan dokumen pendukung lainnya.

Hingga akhirnya ditetapkan empat orang tersangka yang terlibat yakni Kades TM dan tiga orang tim pemberdayaan desa NB, UJ, dan DM. Mereka ditahan atas keputusan penyidik untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

“Hasil pemeriksaan ahli inspektorat kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Kita juga meminta pendapat ahli dari keuangan negara yang menyatakan dana itu masuk kategori keuangan negara,” pungkasnya. (p24)