Potret Nasional

Tersangka Kerumunan, Habib Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

2
×

Tersangka Kerumunan, Habib Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke rumah tahan Bareskrim Polri, Kamis (14/01/2021).

Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas kepolisan. Habib Rizieq Shihab pun dikesempatan itu melontarkan nada Revolusi akhlak.

“Revolusi akhlak, Allahu Akbar,” ujarnya, melansir detikcom, Kamis (14/01/2021).

Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, (10/01/2020). Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran mangkir dari panggilan penyidik atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Sempat kaget atas penetapan tersangkanya, Habib Rizieq Shihab mengaku jika dirinya belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada Sabtu 12 Desember 2020, Polda Metro Jaya kembali memanggil Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan dicecer 84 pertanyaan, Habib Rizieq Shihab akhirnya di tahan oleh Polda Riau.

Habib akan menjalani penahanan 20 hari kedepan. Penahanan Habib terhitung dari tanggal 12 Desember hingga 31 Desember 2020. Setelah itu, diperpanjang lagi 40 hari kedepan.**