10 Februari 2025

Terpidana mati kasus narkotika asal warga (WN) Prancis, Serge Areski Atlaoui dikawal oleh petugas Keimigrasian saat menjalani pemulangan ke negara asalnya melalui Bandara Soetta, Tangerang. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

TANGERANG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan terpidana mati kasus narkotika warga Negara Prancis, Serge Areski Atlaoui melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa (4/2/2025) sore.

Proses pemindahan/pemulangan terpidana mati Serge ini dilakukan atas kesepakatan dari kedua negara antara Indonesia dan Prancis dengan didasari kerjasama bilateral.

Adapun pada tahapan pemulangan tersebut, langsung dikawal oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone dan juga Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.

Serge Areski Atlaoui, diberangkatkan melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soetta pada pukul 19.25 WIB dengan menggunakan pesawat KLM KL 810 rute Jakarta-Amsterdam untuk transit dan kemudian ke Prancis.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah di Tangerang, Selasa menyampaikan, langkah pengembalian terpidana mati ini dilakukan atas kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sehingga, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk memulangkannya.

“Pada saat ini kondisi terpidana yang sedang dalam sakit, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk meminta kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini kami Kemenko Hukum dan Ham untuk melakukan negosiasi bersama pihak Prancis dalam rangka pemulangan terpidana ini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, atas kesepakatan ini, Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.

Selain itu, kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Indonesia pun akan menghormati kebijakan yang akan diambil oleh Prancis, termasuk di dalamnya memberikan grasi kepada Serge.

“Sehingga tercapai kesepakatan, dan pada intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum internasional terkait hak asasi manusia. Maka mencapai kesepakatan dan pada akhirnya kita melakukan pemulangan terpidana asal Prancis secara resmi,” ungkapnya seperti dilansir antara.

Sementara itu, Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan kesepakatan pemulangan terpidana mati atas warga negaranya tersebut.

“Khususnya saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dan tentu saja kami juga sampaikan apresiasi kepada otoritas tertinggi di Republik Indonesia,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa hasil kesepakatan yang diberikan Pemerintah Indonesia tentunya akan dihormati sesuai peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan menjalani pembinaan kepada narapidana yang sudah diserahkan.

“Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pengaturan praktis tentang pemindahan narapidana telah dibicarakan dan ditandatangani oleh Kehakiman Prancis dan Indonesia,” kata dia.

Diketahui, Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker. (win)

Related News