Terkait Idulfitri 1445 H, 676 Polisi Amankan Arus Balik di Jalan Lintas Timur

Terkait Idulfitri 1445 H, 676 Polisi Amankan Arus Balik di Jalan Lintas Timur

MUSI BANYUASIN – Sebanyak 676 anggota Polri, Jumat (12/4/2024) diturunkan mengamankan kegiatan arus balik di Jalan Lintas Timur Banyuasin dan Musi Banyuasin pasca Idulfitri 1445 H guna antisipasi terjadinya kemacetan serta gangguan Kamtibmas di sepanjang jalan lintas timur, juga di SPBU serta tempat keramaian lainnya, seperti pasar tumpah yang ada dipinggir jalan lintas timur.

Anggota Polri dimaksud merupakan gabungan anggota Polri Polda Sumsel, BKO Brimob Polda Sumsel, Polres Banyuasin dan Polres Musi Banyuasin.

Terkhusus Polres Musi Banyuasin menurunkan 152 personilnya yang ditempatkan di jalur lintas timur di Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir, juga ada sebagian ditempatkan di SPBU yang ada di Kecamatan Sekayu, Plakat Tinggi dan Babat Toman (Kecamatan yang terdapat SPBU).

Saat ini sudah dilakukan penggelaran personil pada titik-titik yang telah ditentukan di bawah pimpinan para perwira pengendali (Padal) masing-masing yang telah ditunjuk sesuai dengan surat perintah tugas yang telah diterbitkan.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk, M.Si melalui Kabag Ops Polres Muba Kompol M Ali Asri SH membenarkan bahwa hari ini personel yang melakukan pengamanan khususnya di Jalintim sudah digelar.

“Hal ini dilakukan sejak dini untuk antisipasi terjadinya kemacetan lalulintas di sepanjang Jalintim. Kami juga sudah mempersiapkan rekayasa lalulintas seperti one way (kebijakan satu arah) jika terjadi kemacetan di jalan, juga perlakuan khusus terhadap kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasi. Kalau memang tidak laik jalan akan kami putar balikan, demikian juga kendaraan sumbu tiga lainnya akan ada kebijakan bisa lewat pada malam hari saat kondisi jalan sepi dan sebagian dimasukan ke dalam kantong-kantong parkir yang telah disiapkan,” jelasnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama 2 Kementerian dan Polri yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan Polri menyebutkan bahwa ada pembatasan angkutan barang pada masa Lebaran tahun 2024 ini, yaitu:
1. Mobil barang hingga sumbu 3 atau lebih
2. Mobil barang dengan kereta tempelan
3. Mobil barang dengan kereta gandengan
4. Mobil barang yang membawa hasil galian tambang dan bahan bangunan lainnya.

Di mana pembatasan tersebut dimulai pada Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB hingga, Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.

“Kami yakin kalau semuanya patuh dengan apa yang sudah ditentukan dalam SKB tersebut juga mematuhi apa yang menjadi arahan petugas dilapangan, Insya Allah arus balik tahun ini akan berjalan aman dan lancar,” Harap Kabag Ops. (Ika)