Potret24.com, Jakarta – Penurunan tarif tiket pesawat hingga 16 persen yang ditetapkan pemerintah ternyata tak bikin greget. Kenyataannya, penurunan tarif itu hanya berlaku pada sebagian kecil maskapai.
Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat 16%. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinator (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (13/5/2019) kemarin.
Keputusan ini dilakukan setelah harga tiket pesawat melambung tinggi selama beberapa bulan. Bahkan tercatat, mahalnya tiket turut serta menyumbang inflasi ke perekonomian.
Walau telah ada pemangkasan terhadap TBA tersebut, namun masyarakat menilai penurunan yang dilakukan masih kurang signifikan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemangkasan persentase TBA tersebut memang bisa menurunkan tarif pesawat. Namun, secara praktik hal itu belum bisa dipastikan.
“Penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian. Sebab faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100% dari tarif batas bawah. Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Selain itu, Tulus juga mengatakan pihaknya khawatir penurunan persentase TBA ini dapat direspon negatif oleh pihak maskapai. Contohnya dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau mengurangi jumlah frekuensi penerbangan.
“Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang collaps khususnya Indonesia bagian Timur, di remote area. Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan. Bisakah pemerintah menyediakan akses penerbangan yang ditinggalkan oleh maskapai itu?” ujarnya
Kelas Ekonomi
Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terbang 16%. TBA yang dipangkas pemerintah ialah untuk pesawat kelas ekonomi jenis jet.
“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya.
Budi Karya menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai 16% tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan. Dia bilang, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.
“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” jelas Budi Karya.
Budi Karya berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.
Garuda dan Batik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa penurunan TBA tiket pesawat atau angkutan penerbangan hanya berlaku bagi Garuda Indonesia dan Batik Air.
Budi menjelaskan, penurunan TBA memang diberlakukan kepada maskapai full service nasional dan sampai saat ini hanya Garuda Indonesia dan Batik Air.
“Iya (Garuda dan Batik), dalam kesempatan ini saya kurangi 15% full service,” kata Budi Karya di Komplek Istana.
Sedangkan untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), Budi Karya berharap tiket pesawatnya pun ikut turun.
“Jadi kalau full service dikurangi atau dia turun, dia otomatis LCC akan turun. Jadi memang LCC ini nggak ada batas atas. Yang ada batas bawah, karena ada persaingan,” ujar dia.
Saat ini, Budi mengaku terus mensosialisasikan kepada pihak maskapai terkait dengan keputusan rakortas tiket pesawat yang turun sebesar 12-16% dan berlaku pada 15 Mei 2019.
“Yang kita upayakan adalah melakukan komunikasi kepada semua stake holder. Karena Mereka ada di range batas atas dan bawah,” ungkap dia. (Lis)