Tahanan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Datar Bebas Melalui Jalur Rehabilitasi

Terduga penyalahgunaan Narkoba di Polres Tanah Datar. (Foto: Haries)

TANAH DATAR – Tahanan dugaan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar bisa bebas melalui permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Narkoba Tanah Datar, AKP Desneri SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, banyak yang telah mempertanyakan, kenapa pihak kepolisian membebaskan terduga NS dan ARS yang diamankan pada Februari lalu.

“Pada dasarnya perkara tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur perundang undangan yang berlaku di negara ini, karena terduga yang kami amankan NS dan ARS telah memenuhi unsur untuk mengajukan rehabilitasi serta disetujui pihak BNN Kota Payahkumbuh,” jelasnya.

“Kita juga merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur penempatan penyalahgunaan dan pecandu Narkoba ke dalam rehabilitasi, yakni yang memiliki barang bukti di bawah 1 gram untuk sabu dan dibawah 5 gram untuk ganja. Akan tetapi kita juga tidak langsung mengacu pada rujukan SEMA tersebut, karena kami wajib mengasesmen yang bersangkutan ke BNN dan badan lembaga itulah yang menyimpulkan itu harus wajib direhab, bukan pihak dari kami yang mengambil keputusan tersebut,” ungkapnya.

“Selain itu, kami juga telah mengundang beberapa pihak diantaranya, Paminal, Propam, Kasiwas, Kasikum, BNN dan pihak Kejaksaan juga diundang tapi tidak sempat hadir karena ada dinas lain serta termasuk juga wali nagari terduga, untuk gelar perkara guna mengambil kebijakan lanjutan untuk permintaan pengajuan rehab ke BNN.

“Jadi, pihak kepolisian bukan membebaskan, tapi hasil Asessmen dari BNN yang menyatakan wajib direhab jalan. Dari dasar kesimpulan BNN tersebut tersangka kita serahkan ke BNN, jadi bukan pihak keluarga yang mengurus permohonan rehap tapi wajib diajukan menurut aturan,” terangnya.

“Kalau seandainya ada yang mengatakan kami menerima imbalan dari perkara ini, itu salah besar, karena pihak keluargalah yang mengurus permohonan rehab ke pihak BNN,” sampainya. (Haries)