14 Januari 2025

Potret24.com, Bagansiapiapi- Dua orang bocah perempuan dikecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau mengalami nasib memilukan.

Ia menjadi korban perkosaan oleh ayah tirinya sendiri berinisial NH (42), yang berasal dari sungai Sari Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Mirisnya, dia sudah memiliki tiga istri.

Aksi bejatnya dilakukan hampir tiap hari terhadap kedua bocah sebut saja Bunga (11) dan Melati (12). Keduanya masih berstatus pelajar sekolah Dasar.

Mawar dan Melati, takut untuk melaporkan aksi bejat ayah tirinya dan terpaksa menutup rapat agar tidak diketahui ibu kandungnya.

Namun, karena sudah lama memendam, akhirnya mereka tidak tahan.

Perbuatan itu terbongkar saat ibu kandung korban sedang mencuci pakaian diluar rumah kemudian datang anaknya berlari mendekatinya sambil menangis.

” Kenapa nak,” tanya ibunya. ” Saya ditendang ayah,” jawab anaknya.

Saat itu juga ibu kandung korban membuka baju anaknya dan melihat ada memar ditangannya. Korban juga mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu kandung korban esoknya meminta izin kepada suaminya dengan alasan ingin pulang ke Bangko Pusako, Rohil untuk mendaftar anaknya ke sekolah.

Semula tidak mendapat izin, akhirnya pelaku terpaksa melepaskan istri dan anak tirinya pulang kampung.

Kesempatan itu tidak mereka sia siakan, dan sampai dikampung, kedua anaknya membeberkan seluruh peristiwa memilukan bahwa korban sudah sering kali dicabuli dengan berbeda lokasi, di Balam Kecamatan Bangko Pusako sebanyak 3 kali dan di daerah Lipat Kain selama 1 bulan dicabuli setiap hari.

” Sedangkan Korban selama 1 bulan di Lipat Kain dicabuli juga, selanjutnya pelapor melaporkan Kejadian tersebut kepolres Rokan Hilir,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Minggu (31/12/2021).

Pelaku Mengaku Untuk Pesugihan, saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban. Kepada Polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban untuk persugihan sebagai cara untuk mendapatkan uang.

Pelaku juga mengaku bahwa pencabulan terhadap anak tirinya dikarenakan rasa penasarannya terhadap keperawanan anak tirinya yang mana sebelumnya pelaku sudah menikah 3 kali dengan janda.

” Sebelum menikah dengan ibu korban yang juga berstatus seorang janda” ungkap AKP Juliandi SH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Amr)

Related News