19 April 2024

Potret24.com, Meranti – Satuan tim reskrim Polsek Merbau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku spesialis bongkar rumah berinisial Af alias Ijal (25) warga Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau IPTU Benny A Siregar mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di jalan Lintas Teluk Belitung, Desa Meranti Bunting, Kec Merbau, Kamis (14/01/2021).

“Pelaku sudah diamankan dan dititipkan dibalik jeruji besi,” ujarnya, Jumat (15/01/2021).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal laporan korban Abdullah Hamid, Rabu (06/01/2021). Ketika itu, sang korban menemukan laci penyimpanan uang warung semula tertutup rapat ditemukan terbuka. Korban pun memeriksa laci tersebut. Saat diperiksa, korban menemukan jika uang yang di simpan dalam laci telah raib.

Masih kata Benny. Setelah korban mengetahui uangnya raib, korban memeriksa fisik pintu warung. Hasil pemeriksaan korban, kunci pintu masuk warung ditemukan rusak bekas congkelan. Korban tidak terima dengan dialamiya. Dia lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Merbau.

“Total kerugian material pelapor sebesar Rp3.550.000,” tukasnya.

Kasus laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Merbau. Polsek Merbau kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Hanya tempo 8 hari, identitas pelaku diketahui dan diamankan petugas.

“Sekira pukul 21.00 WIB, tim unit reskrim Polsek Merbau langsung berangkat ke keberadaan pelaku dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Ijal berada di Jalan Lintas Teluk Belitung, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau,” cetusnya.

Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas. Polisi pun kemudian mengintrogasi pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui jika perbuatan jahatnya sudah 4 kali dilakukannya.

Adapun sejumlah titik yang pernah disantroni pelaku adalah Masjid Al-Taqwa Jalan Gelugur Sakti, sekitar pada akhir bulan Desember 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Kemudian, kediaman AT pada Jumat (01/01/2021), sekira pukul 20.00 WIB. Lalu, kediaman warga berinisial Din.

“Kemudian kejadian yang ke 4 kalinya, pelaku melakukan pencurian di warung harian milik Abdullah Hamid, dengan cara membongkar jendela samping warung dengan menggunakan besi spana, lalu pelaku mengambil 3 (tiga) buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp.2 jt,” pungkasnya.

Seluruh barang bukti kejahatan pelaku sudah diamankan petugas. Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo 64, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun kerangkeng.

“Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo 64 KUHPidana,”tutupnya.**(bom)

Print Friendly, PDF & Email

Related News