POTRET24.COM – Pemeritah resmi menerapkan Sistem Ranking CPNS untuk menentukan hasil tes SKD CPNS 2018 sejak Rabu (21/11/2018). Salah satu ketentuannya adalah nilai minimal 255.
Ketentuan itu dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)
Dalam peraturan itu, pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Sistem Rangking Tes SKD ini, Peserta Gugur Tes SKD CPNS Bisa Ikut SKB dengan Nilai total minimal 255. Ini tentu peluang bagi pelamar CPNS 2018 yang tidak mencapai Passing Grade SKD tapi Nilai akumulatif 255 ke atas.
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
– Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
– Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
– Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
– Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
– Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
– Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
– Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi. (Lis)