9 Oktober 2024

Suasana persidangan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kabupaten Indragiri Hilir semakin panas usai hakim menegur saksi dari JPU.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Inhil kembali hadirkan saksi baru yaitu Agus Wijayatno sebagai pembuat penawaran untuk konsultan PT SPEKTA, Selasa (26/3/2024) di Ruang Sidang Mudjono SH.

Memasuki persidangan, JPU dan Hakim geram dengan saksi lantaran saksi sangat santai dan saat ditanya kebanyakan tidak tahu.

“Saudara saksi jangan santai-santai, saksi sudah diingatkan dan sudah disumpah, kalau saudara memberatkan terdakwa dan keterangan tidak benar saudara bisa di penjara,” ujar hakim.

Jaksa Penunut Umum menunjukkan bukti BAP pernyatan saksi Agus kepada Hakim dan Penasehat Hukum yang banyak lupanya.

Dari informasi keterangan saksi, bahwa Agus merupakan pembuat penawaran untuk konsultan kontraktor PT. SPEKTA.

Hakim memerintahkan JPU untuk menyelidiki keterangan saksi Agus tersebut supaya perkara ini terbuka jelas.

“Pak Jaksa Silahkan ya dicari tahu. Silahkan saksi bertahan dengan keterangannya, nanti biar Jaksa yang menentukan ya,” tutup Jaksa. (Risman)

Print Friendly, PDF & Email

Related News