Untuk tarif listrik, pemerintah memang akan menghapus subsidi untuk golongan 900 VA rumah tangga mampu. Akibat dihapusnya subsidi, maka tarif listrik akan mengalami kenaikan.
Mengutip CNBC Indonesia, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengungkapkan pencabutan subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran.
“PLN diminta tepat sasaran, jangan duplikasi. Selama ini susah karena yang disubsidi adalah 900 dan 450 VA. Pada 2016 diputuskan 900VA dicabut kecuali untuk keluarga miskin,” kata dia.
Memang, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik.
Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020. “Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan,” kata Jonan.
Selain listrik, harga rokok juga akan mengalami kenaikan. Hal ini terpengaruh dengan kenaikan cukai rokok yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi.
Kenaikan cukai sebesar 23% dan berlaku pada 2020 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan cukai ini kisaran 23% dan 35% dari harga jual. Nantinya ada Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur kenaikan tersebut.
Lalu untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta Mandiri kategori kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000 per jiwa dan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 per jiwa dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. (Lis)