PEKANBARU – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Riau Dedi Harianto Lubis optimis, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan Alfedri-Husni.
NasDem menjadi yang terdepan dalam mempertahankan kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024.
“Kami yakin permohonan Alfedri-Husni akan ditolak oleh MK. Pada tahap dismissal, kami yakin perkara ini tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian,” ujar Dedi, tulis cakaplah.com, Jumat (31/1/2025).
Untuk diketahui, MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Putusan ini akan menentukan apakah sengketa yang diajukan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau langsung dihentikan.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai kelanjutan perkara ini. Apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, jadwal pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal semula. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, tahapan penanganan perselisihan hasil Pilkada awalnya menetapkan putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Namun, MK memutuskan mempercepat proses tersebut. (**)