
Sidang sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. (Foto:Risman)
PEKANBARU – Perkara sengketa lahan yang terjadi di daerah Perawang, Minas Kabupaten Siak semakin mencuat kepermukaan publik di hadapan persidangan pada pengadilan PTUN Pekanbaru.
Pihak tergugat menghadirkan 3 orang saksi, namun diperiksa satu persatu oleh yang mulia Hakim, Rabu (27/03/2024)
Informasi yang didapat bahwa sengketa tanah tersebur antara Ardi bersama Kuasa Hukumnya sebagai penggugat melawan BPN Siak sebagai tergugat dan Intervensi Tergugat Sarbian.
Suasana mulai panas saat Ardi selaku penggugat bertanya kepada saksi pertama kalau mereka dulu bersama dengan saksi ke rumah Muchtar Membawa sertifikat.
“Pak abian saat itu, Bapak dan saya sama-sama kerumah Pak Muchtar membawa SKGR,” ujar Ardi dengan emosi.
Saksi mengatakan dengan jelas bahwa dirinya tidak mengetahui, bahkan saksi adu mulut dengan Ardi selaku tergugat.
Ketua majelis hakim mencoba melerai suasana sidang supaya tidak memanas.
“Tolong jangan kenyamanan sidang sampai ada keributan, nanti kita buktikan saat putusan hakim,” tutup hakim. (Risman)