Potret24.com, Bandung – Polisi mulai menyelidiki laporan polisi berkaitan RS UMMI terkait dugaan penghalangan kepada pihak Satgas COVID-19 Bogor. Polisi pun memanggil 10 saksi, termasuk Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tata dan menantu Habib Rizieq Syihab.

“Satu menantu MR alias HMR, kemudian dua dari MER-C yang katanya melakukan swab dan tujuh dari rumah sakit,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Ketujuh orang dari RS UMMI tersebut yang dipanggil mulai dari direktur hingga perawat. Pemanggilan ini dalam kapasitas klarifikasi atas laporan polisi bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Dalam laporan tersebut terlapor disebutkan merupakan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

“Kita secepatnya penyelidikan, setelah selesai akan ditingkatkan melalui mekanisme gelar apakah bisa ditingkatkan. Kita mencari tadi barang siapa,” kata Patoppoi.

Undangan klarifikasi ini dilayangkan sejak Sabtu lalu. Mereka diundang untuk datang ke Mapolresta Bogor hari ini.

“Yang sepuluh (orang) Sabtu sudah diundang klarifikasi hari ini. Kita harap kooperatif. Kita ingin secepatnya sama-sama mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” ujar Patoppoi.

Pihak RS UMMI angkat bicara mengenai laporan tersebut. Pihak RS mengaku belum menerima informasi pelaporan itu secara resmi.

“Secara formalitas saya tidak terinfo dari sekretariat direksi,” kata Humas RS UMMI, Chaerudin, saat dihubungi, Sabtu (28/11).

Chaerudin mengaku belum berkomunikasi dengan Andi Tatat terkait pelaporan tersebut. Menurut Chaerudin, pihaknya saat ini menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen RS UMMI dalam menyikapi pelaporan terhadap Dirut.

“Saya masih menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen,” ujar Chaerudin.

“Belum (berkomunikasi dengan Dirut Andi Tatat). Saya mengerti saat ini beliau sedang sibuk terkait hal tersebut. Saya menunggu arahan beliau lebih lanjut,” kata Chaerudin menambahkan. (gr)

Print Friendly, PDF & Email