Potret Hukrim

Selain 56 Paket PL tak Didukung HPS, PUPR Pekanbaru Berikan Puluhan Paket PL kepada 10 Pegawai THL OPD ‘Nyambi’ Kontraktor

2
×

Selain 56 Paket PL tak Didukung HPS, PUPR Pekanbaru Berikan Puluhan Paket PL kepada 10 Pegawai THL OPD ‘Nyambi’ Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PEKANBARU – Selain adanya pelaksanaan Pengadaan Langsung (PL) pada 56 paket tidak didukung HPS pada tahun anggaran 2023, Dinas PUPR Kota Pekanbaru juga memberikan pekerjaan kepada 10 pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ‘menyamar sambilan’ kontraktor pada tahun anggaran 2023 lalu.

Item pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) itu adalah pengadaan bahan-bahan bangunan dan kontruksi.

Diketahui, 10 orang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) OPD yang menyamar sambilan menjadi rekanan kontraktor dengan jabatan sebagai Direksi.

Tak tanggung-tanggung, proyek paket pekerjaan yang diberikan Dinas PUPR Kota Pekanbaru kepada pegawai 10 THL OPD ‘menyamar sambilan’ kontraktor tersebut mencapai puluhan paket.

“Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Direksi 10 penyedia diantaranya adalah sekaligus pegawai THL, dengan jumlah paket pekerjaan sebanyak 41 paket,”  tulis dalam petikan sumber data tersebut.

Dalam sumber data itu, disebutkan bahwa paket pekerjaan pegawai THL itu melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

“Paket-paket tersebut dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung,” isi dalam petikan itu lagi.

Terpisah Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait hal itu tidak berkomentar.

Pria disapa Edu itu lagi-lagi lebih memilih bungkam. Hingga berita ini publish, tidak ada komentar resmi dari Kadis PUPR Kota Pekanbaru tersebut.

Secara garis besar, Tenaga Harian Lepas (THR) pemerintah daerah di kategorikan aparatur sipil negara.

Ketentuan itu termaktub dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.

Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan, bahwa aparatur sipil negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN sendiri diharamkan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Penegasan itu dituangkan pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 2 huruf B poin 3. Hal itu agar nilai dasar nilai dasar ASN tidak mencoreng martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

Diwartakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru merealisasikan 56 paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) tidak didukung Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Realisasi paket pekerjaan PL itu terjadi pada tahun anggaran 2023. Selain itu, PPK juga tidak melakukan perbandingan harga pada 56 paket pengadaan langsung tersebut.

PPK hanya menggunakan referensi harga dari calon penyedia yang akan diundang atau dipilih, sehingga PPK tidak mempunyai instrumen untuk mengukur kewajaran harga. Padahal perbandingan harga itu sendiri merupakan instrumen untuk mengukur angka kewajaran. ***