8 September 2024

Ilustrasi kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Foto: net)

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah membayarkan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (8/7/2024).

Indra menyebut anggaran Pilkada sudah ditransfer kepada penyelenggara serta pengamanan Pilkada 2024.

Ia menyebut dana Pilkada sudah ditransfer Pemko Pekanbaru kepada penyelenggara maupun keamanan. Baik kepada KPU, Bawaslu, dan tim pengamanan yakni TNI dan Polri.

“Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mentransfer dana Pilkada serentak 2024 kepada penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, termasuk dengan TNI dan Polri yang sebelumnya sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata Indra Pomi.

Diketahui, anggaran Pilkada Kota Pekanbaru sebesar Rp76 miliar. Anggaran tersebut dibayarkan Pemko Pekanbaru secara bertahap.

Untuk tahap pertama, Pemko Pekanbaru membayarkannya 40 persen pada tahun 2023 lalu. Kemudian untuk tahap kedua sebesar 60 persen dibayarkan tahun 2024 ini.

Terkait pembayaran Pilkada ini, Pemerintah Daerah diminta untuk mencairkannya sebelum 9 Juli 2024. Hal itu sesuai dengan deadline yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Bagi daerah yang belum membayarkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan, Kemendagri akan menurunkan tim ke daerah. (win)

Print Friendly, PDF & Email