free website hit counter
Jumat, Desember 1, 2023

Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan BB Tiga Kasus Berbeda ke Kejari

Must read

Potret24.com, Nagan Raya- Satreskrim Polres Nagan Raya serahkan Barang Bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersebut sekaligus tiga kasus yang  berbeda yaitu, kasus perkara seksual, kasus pemerkosaan seksual, dan kasus percobaan pencurian.

Kapolres Nagan Raya AKBP Prasetya Eko Prasetyawan SH.S.I.K Melalui Kasatreskrim AKP Macfud SH.MM menjekaskan ada tiga kasus perkara  yang berbeda tersangka dan barang bukti rahap II yang kita serahkan ke JPU Kejari Nagan Raya akan disidangkan,” ujar AKP Machfud .Rabu (6/10/2021)

Dijelaskan, perkara pelecehan seksual berinisial MY (26) bin Nyak Akop, Wiraswasta, Desa Kayee Unoe Kecamatan Darul Makmur Kabupaten . Nagan Raya. Ancaman itu pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan nomor berkas perkara Nomor : BP/44.a/IX/2021/Reskrim.

“Dengan 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna mustard,1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam, 1 (satu) lembar baju kais lengan pendek warna hitam bergaris-garis putih merk Sazeko yang bertuliskan Poser di bagian depan dan 1 (satu) lambar celana trening warna hitam les merah yang bertuliskan LI-NING dibagian sebelah kanan,” katanya.

Selanjutnya, perkara pemerkosaan dan  pelecehan seksual ancaman dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan nomor berkas perkara  Nomor : BP/38.a/IX/2021/Reskrim, Tanggal 24 September 2021 diterima oleh Jaksa Penuntut Umum a.n. Firman Junaidi S.H.,M.H.

“Dengan tersangka dan BB berinisial FM bin Jasman ( 18 ) pelajar/mahasiswa, Desa Kuta Makmue Kec. Kuala Kab. Nagan Raya. J I bin Samsuar (17) pelajar/mahasiswa, Desa Simpang Peut Kec. Kuala Kab. Nagan Raya. MR bin Juriono (17 )pelajar/mahasiswa, Desa Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya dan,RJ Bin Jumino , (18 ), pelajar/mahasiswa, Desa Simpang Peut Kec. Kuala Kab. Nagan Raya.

Katanya, Barang Bukti 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna pink motif batik, 1 (satu) lembar celana kain panjang warna dongker, 1 (satu) lembar hijab segi empat warna Abu-abu, 1 (satu) lambar BRA/BH warna merah bata, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream, 1 (satu) unit sepeda motor jenis genio warna putih biru merk honda dengan nopol BL 5631 VAA, nomor rangka MH1JM6117KK02576 dan nomor mesin JM61E1021216,1 (satu) unit sepeda motor jenis supra merk honda dengan nopol BL 4346 VE, nomor rangka MH1KEVA255K154863 dan nomor mesin KEVAE2153410,1 (satu) lembar STNK dengan nomor 16626070.

Kemudian ada 1 (satu) unit Handphone Android merk XIAOMI jenis Redmi Note 8 warna biru aqua, 1 (satu) unit HandPhone Android merk VIVO warna gold, dan 1 (satu) buah Disc Vertex CD-R 700MB yang berisikan Video pemerkosaan yang dilakukan oleh Faisal dan kawan-kawanya.

Machfud menambahkan perkara percobaan pencurian dengan kekerasan BP/39.a/IX/2021/Reskrim, tanggal 30 September 2021 diterima JPU Haland Perdana Putra, S.H., M.H. atas nama  My bin Nyak Akop, (26 )Wiraswasta, Desa Kayee Unoe Kecamatan, Darul Makmur Kab. Nagan Raya dengan Barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna biru nopol BL 3614 VAB, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) atas nama Muhammad Yasin 1 (satu) unit kunci sepmor,1 (satu) unit tas selempang warna putih dan 1 (satu) unit buku tabungan bank BSI Syariah. (Suk)

Print Friendly, PDF & Email

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

%d blogger menyukai ini: