PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan patroli dan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah bioskop mini di Jalan Cempedak pada Minggu malam (9/3/2025).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran, termasuk tiga pasangan yang sedang menonton di dalam bioskop mini. Mereka didata dan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Pemilik bioskop mini juga diperingatkan agar mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya selama Ramadan 2025, demi menghindari tindakan tegas di kemudian hari. (*/win)