14 Januari 2025

Sat Reskrim Polsek Sibolga Selatan menangkap RE, pembobol gudang penyimpan barang. (Foto: M. Tanjung)

SIBOLGA – Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian barang dan minyak solar. Pelaku RE (22) ditangkap polisi, Sabtu (7/12/2024), sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan SM Raja, Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kasus ini berawal pada Selasa, 03 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban Suryadi (49) dilaporkan anggotanya, Rizal bahwa pintu gudang telah dibobol. Suryadi bersama Rizal segera mengecek CCTV yang terpasang di gudang.

Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria diketahui berinisial RE sedang mengakses area gudang dan mengambil sejumlah barang. Pelaku terlihat sedang mengangkat 1 bal plastik dan beberapa jerigen berisi minyak solar.

Barang-barang yang hilang meliputi 1 bal plastik, 1 unit gerinda, dan sekitar 140 liter minyak solar. Kerugian materi sekitar Rp 1.500.000. Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Suryadi kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, berhasil melacak keberadaan pelaku RE, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Sabtu (7/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB berhasil menemukan pelaku yang tengah berada di kawasan Jalan SM. Raja, Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap RE, tanpa perlawanan. Saat Penangkapan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang terkait dengan tindak kriminal tersebut.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 unit gerinda, 1 stel celana jeans panjang berwarna biru, serta 1 stel kaos berwarna putih yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian. RE bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sibolga Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Sibolga Selatan, melalui Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal yang bisa terjadi di sekitar lingkungan mereka. Polisi juga berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan barang-barang yang dimiliki. (M. Tanjung)

Related News