PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Kota Pekanbaru yang akan disampaikan Selasa (4/2/2025).
Jika gugatan tersebut ditolak MK, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan digelar pada 20 Februari 2025. Pelantikan ini akan berlangsung bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto, serta sejumlah kepala daerah lainnya di Riau.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelantikan, meski putusan MK belum keluar.
“Apabila gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk daerah yang tidak ada sengketa, akan dilaksanakan pada 20 Februari,” kata Roni, Senin (3/2/2025) kutip goriau.com.
Roni menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030.
“Jika gugatan ditolak MK, KPU akan segera menggelar sidang pleno untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” tambahnya.
Setelah KPU menetapkan pasangan terpilih, DPRD Pekanbaru akan menggelar rapat paripurna. Selanjutnya, Pemko Pekanbaru akan mengusulkan pelantikan tersebut kepada Gubernur Riau hingga ke Kemendagri.
Menurut Roni, proses menuju pelantikan memerlukan waktu sekitar 12 hari. Jika MK menolak gugatan, Pemko masih memiliki waktu dua pekan untuk menyelesaikan seluruh persiapan.
Namun, apabila MK menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru, pelantikan kepala daerah terpilih akan ditunda hingga ada keputusan lebih lanjut. (***)