Rokok Rexo Tanpa Dilekati Pita Cukai Beredar Digrosir dan Warung-warung Kecil di Kota Batam

Batam – Rokok Rexo tanpa dilekati pita cukai sudah marak beredar di masyarakat di Kota Batam Kepulauan Riau.
Salah satu pemilik warung yg engan namanya di sebutkan mengaku Rokok Rexo yang tanpa di lekati pita cukai alias ilegal ini di belinya dari salah satu toko grosir yang tak jauh dari warung tempat usahanya.
Menurut pengakuannya kepada awak media potret24.com, pemilik warung tersebut belinya di toko grosir karena harganya lebih murah dan jualnya rokok non pita cukai tersebut sangat laris terjual dan cepat habis di beli para peminat rokok tersebut, karena tergolong harganya sangat terjangkau dan lebih murah.
Penelusuran dari awak media potret24.com,-di lokasi rokok tanpa di lekati pita cukai tersebut sangat di minati oleh kalangan kaula tua dan kaula muda.
Padahal menteri keuangan (Menkeu)telah mengeluarkan larangan memproduksi rokok non pita cukai sejak tahun 2018 di kawasan Free Tred Zona(FTZ) khususnya Batam, Bintan, Karimun kepulauan Riau.
“Di lain pihak LSM RCW (Riau Corruption Watch) Kepri mengkritisi seluruh merk rokok yang beredar dikepri di duga tidak berbandrol atau tidak ada pita cukai, juga sudah kedaluwarsa itu merugikan negara secara umum dan merugikan konsumen secara khusus. Kita minta pihak aparat terkait untuk serius menangani permasalahan ini,” ujar Mulkan ketua RCW Kepri.
Menurut Kasi Layanan Informasi “Undani di temuin di ruang kerjanya, Senin (04/04/2022) mengatakan kepada awak media potret24.com, saat ini Bea Cukai Batam reflektif dan giat operasi ke grosir-grosir, Eceran-eceran dan penyalur-penyalur rokok tanpa pita cukai semua ini tidak luput dari laporan masyarakat dan pihak-pihak lain, semua laporan di Analisis baru di ambil tindakan turun ke lapangan,” ungkapnya.
Terhitung sejak 5 bulan terakhir sudah terbukti sejak bulan November 2021sampai bulan Maret 2022, Kantor Bea Cukai Batam telah berhasil mengamankan 966.735 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan taksiran nilai barang tersebut Rp 1.05 milyar, dan tidak hanya itu saja Bea Cukai Batam juga menyelamatkan sebesar 749.66 juta potensi kerugian negara dari hasil giat oprasi razia turun langsung di lapangan.
Menurut undani sejak tahun 2018 Dirjen Bea Cukai tidak lagi memberikan fasilitas untuk rokok non cukai di kawasan(FTZ) Free Tred Zona khususnya di Batam kepulauan Riau ini.
“Bea Cukai Batam dengan melalui misi”GEMPUR” dan operasi Jaring Sriwijaya bea cukai bersenergi bersama Polairud, dan kepolisian di wilayah setempat, Arti dari “JARING SRIWIJAYA” Operasi Bea Cukai di laut di wilayah Sumatera timur, untuk supaya mengurangi jalan dan ruang gerak buat para cukong mafia rokok ilegal tersebut di kota Batam kepulauan Riau ini,” pungkas Undani.
Dari penelusuran awak media potret24.com, di lapangan rokok Rexo yang tanpa di lekati pita cukai tersebut masih bebas terjual di grosir dan warung-warung kecil di kota Batam kepulauan Riau ini, seakan-akan pengusaha atau agen rokok ilegal non pita cukai ini sudah tidak bisa tersentuh oleh hukum alias kebal hukum.
Penulis : Sukma Andri Stungky