Potret24.com, Pekanbaru – Pemko Pekanbaru saat ini sedang merevisi Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang pemungutan retribusi sampah.
Di mana Perwako yang lama yakni Nomor 14/2020 sedang direvisi dan nantinya bila Perwako itu sudah direvisi maka pemungutan retribusi sampah akan dilakukan dengan sistem e-Money.
Kajari Pekanbaru Andi Suharlis SH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel, Jumat (18/6/2021) menjelaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pekanbaru hanya sebagai pendamping terhadap masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara mendampingi Pemko Pekanbaru.
Tim JPN memberikan arahan yang terbaik bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan di koridor hukum.
Sebelumnya kepada wartawan Kasi Datun Kejari Pekanbaru Ridwan menegaskan revisi Perwako No 14/2020 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pekanbaru disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan sampah.
Badan usaha wajib retribusi, salah satunya adalah masyarakat membayar langsung melalui rekening yang telah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru nantinya.
Perbaikan sistem manajemen pemungutan retribusi sampah seperti memakai e-Money karena DLHK akan melaksanakan pembayaran secara online. Tidak ada lagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang memungut retribusi sampah. THL hanya menyampaikan surat pemberitahuan, mengambil bukti pembayaran dari badan usaha.
“Untuk sementara belum ada pemungutan retribusi sampah,” tegas Ridwan.
Menurut Ridwan adanya revisi Perwako ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pemungutan retribusi sampah. (fs)