MerantiPotret Lifestyle

RAPP ‘Lalaikan’ Ganti Rugi Lahan Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Meranti Marah Besar

3
×

RAPP ‘Lalaikan’ Ganti Rugi Lahan Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Meranti Marah Besar

Sebarkan artikel ini
Rapat DPRD Kepulauan Meranti dengan RAPP untuk penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Rabu lalu di Ruang Rapat Melati.

SELATPANJANG – PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang (Kecamatan Merbau dan Tasikputri Puyu), Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkesan melalaikan persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah konsesi perusahaan mereka.

Tindakan melalaikan ini membuat Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali mengamuk dalam rapat penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Rabu (14/6/2023) di Ruang Rapat Melati. Dengan suara bernada tinggi, politisi PDIP tersebut meminta agar pihak perusahaan segera menyelesaikan soal ganti rugi lahan tersebut.

Jika tidak mau melakukan ganti rugi, ia meminta agar lahan yang telah digarap itu bisa dikeluarkan. Namun terhadap pemanfaatannya sejak perusahaan masuk bisa dibayarkan.

“Kami tak mau lagi pihak perusahaan menjelaskan soal status lahan masyarakat ini. Dari dulu-dulu sudah dibahas soal status ini apakah masuk zona kuning, hijau ataupun merah. Kami tak mau lagi kena bengak-bengak (bohong-bohongi),” tegas Khalid Ali.

Politisi PDIP itu mengaku tidak mau lagi membahas persoalan yang sudah dibahas sejak belasan tahun lalu. Apalagi tim penyelesaian konflik bersama pihak perusahaan sudah turun ke lapangan untuk pengecekan fisik lahan.

“Kami tak mau masalah itu lagi. Kami mau lahan masyarakat bisa dibayarkan dalam sebulan ke depan ini,” kata Khalid.

Menurutnya, jika lahan masyarakat sudah tidak ada masalah lagi, segera lakukan ganti rugi. Jangan ditunda-tunda lagi. Karena hal itu dapat memicu hal yang tidak baik.

“Kalau dalam sebulan ini pihak perusahaan tidak mau membayar ganti rugi, maka kembalikan lahan masyarakat. Namun tetap dihitung sewa. Sebab sudah dimanfaatkan dan bahkan sudah ada akasia yang dipanen dari yang ditanam di lahan masyarakat yang hingga kini belum diganti rugi,” tegasnya.

Rapat tersebut dipimpin Asisten I Setdakab, Drs H Irmansyah MSi. Rapat juga dihadiri pihak perusahaan, camat dan perwakilan masyarakat. Ia mengaku sudah mengakomodir keinginan masyarakat untuk memfasilitasi penyelesaian konflik lahan tersebut.

“Tidak ada nego-nego lagi. Pihak masyarakat ingin kapan ini dibayar. Namun ini berpulang ke perusahaan,” tegasnya seperti dilansir menitriau.

Pihak perusahaan yang dikonfirmasi, Senin (19/6/2023) enggan menjawab persoalan konflik lahan tersebut. Apalagi, rapat tersebut sudah berlangsung pekan lalu.

Bahkan, melalui humasnya, meminta wartawan tidak perlu memberitakan hal itu. Meski begitu ia mengakui juga belum mengkoordinasi persoalan itu ke lapangan.

Pada kesempatan lain, Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (purn) H Asmar mengaku hingga kini belum pernah dilibatkan dalam penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan pihak RAPP. Namun, ia berjanji akan segera menemui pihak perusahaan kertas tersebut dalam rangka penyelesaian terbaik.

“Memang hingga saat ini, saya tidak pernah diikutsertakan dalam setiap rapat, maupun dalam penyelesaian lahan masyarakat dengan perusahaan. Saya mengharapkan marilah kita bekerjasama antara pemerintah, masyarakat dan juga pihak perusahaan. Jadi, kita harus saling bekerjasama,” ungkapnya.

Menurutnya, jika lahan masyarakat memang pantas dan wajib untuk dibayarkan, maka segera dibayarkan. Tentunya sesuai dengan SOP (Standar Operasional) atau mekanismenya. “Tak bisa juga kita menekan perusahaan. Saya juga akan sampaikan langsung dengan perusahaan, sehingga ada jalan keluar dan penyelesaian sengeketa lahan ini. Insya Allah saya akan segera menemui perusahaan untuk mempertanyakan bagaimana cara penyelesaian terbaik,” tutup Asmar. (win)