Indragiri HuluPotret Hukrim

Polsek Rengat Barat Tangkap Pencuri Tas, Korban Rugi Jutaan Rupiah

13
×

Polsek Rengat Barat Tangkap Pencuri Tas, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Tim Opsnal Rengat Barat menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan (curat) atau maling tas seorang pengungunjung rumah makan.

Pelaku FH alias Kecot (23) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik mengembat tas seorang pengunjung rumah makan yang tidur. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian hingga Rp2,2 juta.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi Potret24 melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (24/11/2021) sore, membenarkan adanya penangkapan itu.

Diungkapkannya, pelaku Kecot diamankan Polsek Rengat Barat yang sebelumnya sempat ditangkap warga dan pemilik tas, Minggu (21/11/2021) subuh pukul 05.00 WIB di sebuah rumah makan di Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Ketika itu,korban Sandra Apriko (36) seorang sales sedang beristirahat dirumah di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Namun, Minggu dinihari sekitar pukul 04.30 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor.

Laki-laki tak dikenal itu masuk kedalam rumah makan menuju tempat istirahat yang sengaja dibuat pemilik rumah makan untuk tempat istirahat bagi sopir dan orang dalam perjalanan jauh.
Dengan cepat, laki-laki itu mengambil sebuah tas sandang warna dokter. Aksi ini ternyata diketahui teman korban, sambil berteriak maling.

Teman-teman korban mengejar pelaku, karena ketakutan, pelaku sempat jatuh dari sepeda motor sehingga dengan mudah pelaku ditangkap korban dan sejumlah temannya.

Kemudian korban menghubungi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Selang beberapa menit kemudian, sejumlah personel Polsek Rengat Barat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 2,2 juta karena tas itu berisi handphone android dan barang lainnya,” ucap Misran.

Selain tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan juga 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 6842 BA yang digunakan tersangka ketika melakukan aksinya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus judi pada tahun 2019 lalu dan sempat dihukum penjara 9 bulan. * (rls)