Indragiri Hulu

Polsek Lirik Grebek Tempat Judi, 5 Pemuda Ditangkap

3
×

Polsek Lirik Grebek Tempat Judi, 5 Pemuda Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Petugas Kepolisian Polsek Lirik menggerebek rumah kontrakan yang menjadi lokasi permainan judi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Senin (17/3/2025). (Foto: **/win)

RENGAT – Polsek Lirik berhasil menggrebek rumah kontrakan yang menjadi lokasi tempat bermain judi di Belakang Pasar, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penggerebekan yang dilakukan Minggu (16/3/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB tersebut mengamankan lima orang pemuda yang sedang berjudi.

Kelima pemuda tersebut, yaitu ARM alias Manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas, tidak mampu mengelak saat penggerebekan. Polisi menemukan sejumlah uang tunai dan kartu yang dijadikan alat bermain judi.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik. (**/win)