Polres Pelalawan Tetapkan Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Tunggal di Desa Segati

PELALAWAN – Polres Pelalawan telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal truk diesel yang tercebur ke sungai di Desa Segati, Kecamatan Langgam, pada Sabtu (22/2/2025) lalu. Kecelakaan tersebut menelan korban 15 orang.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, tersangka yang ditetapkan adalah sopir truk, Maranatha Zendrato.
“Kita terapkan pasal 310 dan Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pasal 310 sudah kita tingkatkan ke penyidikan dengan tersangka si sopir truk,” kata Kapolres seperti dilansir halloriau.
Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Enggarani Laufria SIK, MSi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi.
“Untuk penerapan pasal 310, kami sudah memeriksa 7 orang saksi yang terdiri dari 3 orang saksi penumpang, 1 orang saksi petugas keamanan yang bertugas saat terjadinya kecelakaan, 1 orang saksi dari Humas PT NWR, 1 orang saksi pengujian kelayakan kendaraan dari Dishub Pelalawan dan 1 satu orang saksi ahli yang menerangkan klasifikasi jalan dari Dinas PUPR Pelalawan,” katanya.
Polres Pelalawan juga masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Pekan depan kita mulai memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk pemilik mobil, yakni PT Empat Ras Bersaudara,” kata Kapolres. (win)