BENGKALIS – Tim Khusus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari jaringan internasional di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini dilakukan Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tim berhasil mengamankan 90 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus pil ekstasi. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan pihak Bea Cukai.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 30 Januari 2025 tentang adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis,” kata Budi, Kamis (13/2/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus Elang Malaka yang dipimpin oleh Iptu Doni Binsar melakukan penyelidikan di sepanjang perairan Pulau Bengkalis selama dua minggu. Hingga akhirnya, Selasa (11/2/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli laut di perairan Sepahat.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah speed boat yang berusaha melarikan diri saat akan diperiksa. “Dengan kesigapan tim, speed boat berhasil diamankan. Dua orang pria di dalamnya juga diamankan,” lanjut Budi.
Dua orang yang diamankan berinisial JM (35) dan IF (21). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 90 bungkus diduga berisi sabu dan 10 bungkus diduga berisi pil ekstasi. Selain itu, satu unit speed boat dengan mesin 85 PK yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut juga diamankan.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pantai Malaysia atas perintah dua orang yang saat ini menjadi DPO kami,” ungkap Budi.
Saat ini, Polres Bengkalis masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan dan terus mendalami kasus ini,” tutur Budi kutip goriau.com. (***)