Bengkalis

Polres Bengkalis Amankan 8 Batang Tanaman Ganja di Rupat

1
×

Polres Bengkalis Amankan 8 Batang Tanaman Ganja di Rupat

Sebarkan artikel ini

Polres Bengkalis memperlihatkan tanaman ganja saat ekspos, Sabtu (12/4/2025). Tanaman ganja ini diamankan dari seorang berinisial NA, Rabu (9/4/2024) kemarin di rumahnya berada di Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat. (Foto: tribunpekanbaru.com)

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan delapan batang tanaman ganja di wilayah Rupat. Tanaman ganja ini diamankan dari seorang berinisial NA di rumahnya di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, pada Rabu, 9 April 2025.

Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Doni Binsar, mengungkapkan keberhasilan ini pada Sabtu, 12 April 2025. Tanaman ganja yang diamankan tertanam dalam delapan buah pot yang disimpan tersangka di dalam kamar mandi.

Kasatres Narkoba Bengkalis, Doni, menjelaskan bahwa pengrebekan rumah tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Hasil pengrebekan menemukan barang bukti tanaman ganja yang ditanam di dalam pot sebanyak delapan batang.

Tersangka NA mengaku bahwa tanaman ganja ini didapatnya dari seorang pria berinisial A. NA diupah oleh A untuk merawat tanaman ganja ini dengan upah sebesar Rp300.000 pada awalnya dan kemudian Rp500.000. NA juga dijanjikan akan diberi upah tambahan lagi.

Tersangka NA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka A yang menyerahkan tanaman ganja kepada NA. (**/win)