Potret24.com, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika di Jl.Wiratno Kel.Kampung Baru kota Tanjungpunang.
Bermula dari keterangan polisi, pada hari Selasa, 08 juni 2021 pukul 14.00 Wib, polisi mendapatkan Informasi ada seorang yang dicurigai memiliki Narkotika gol I Jenis Sabu.
Dari kecurigaan itu ,polisi kemudian menangkap orang tersebut di salah satu pinggir Jl. Wiratno pukul 17.05 Wib.
Setelah di interogasi keduanya bekerja sebagai wiraswasta ,berinisial E dan MF. Polisi melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT setempat.
Dari tangan E (44) polisi menemukan didalam saku celana nya berupa satu paket diduga sabu, satu HP dan satu unit motor Merk HONDA TIGER.
Sedangkan dari tangan MF (31) polisi juga menemukan satu buah tas sandang hitam yang didalamnya berisikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan satu Hp merk VIVO biru.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny mengatakan saat diinterogasi, E mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama S yang merupakan ASN.
“Dari keterangan yang di lontarkan E, polisi bergegas melakukan pengembangan. dari pengembangan itu polisi selanjut nya mengamankan S (42),” ucap Kasat Res Narkoba, Akp Ronny kepada wartawan ,Selasa (22/06/2021).
S pun tak berkutik ketika polisi mengankan nya dirumahnya ,di Jl. Irian Jaya Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang pkl 19.00 Wib dan saat digeledah ditemukan dua HP dan satu buah kartu ATM Bank Riau Kepri.
Selanjutnya , para pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 (Satu) paket diduga Sabu, Seperangkat Alat hisap sabu / Bong, 1 (satu) buah tas sandang hitam, 4 (empat) unit Hp, 1 (satu) unit motor merk HONDA TIGER, dan 1 (Satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri milik Lk (S),” jelas nya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dalam memerangi peredaran narkoba, Akp Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. (Iwan)