PEKANBARU – Peredaran narkotika berupa sabu dan pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 7 orang kurir.
Barang bukti 31 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari 7 orang kurir yang kini telah menjadi tersangka yakni AP (39), FK (44), MW (27), RKP (36), S (44), SRP (32) dan E (45).
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi akan ada peredaran Narkoba masuk dari wilayah perairan Bengkalis.
“Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim menemukan sebuah mobil truk sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada di Pelabuhan Roro Air Putih,” kata Manang, Senin (25/3/2024).
Kemudian petugas langsung mengamankan diduga pelaku AP dan FK sudah berada di dalam mobil truk tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penggeledahan dan disaksikan pegawai Dishub yang sedang bertugas.
“Saat penggeledahan tersebut, tim menemukan karung warna putih yang terletak di dalam bak truk, kemudian karung tersebut dibuka dan ditemukan tas ransel berisi 13 bungkus teh cina warna kuning diduga isi Narkoba jenis shabu,” jelasnya kepada potret24.
Selanjutnya pada Jumat (15/3/2024), petugas kembali mendapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran narkoba di wilayah Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Pekanbaru.
“Tim kemudian melakukan under cover buy dengan cara memancing terduga pelaku untuk membeli Narkoba jenis shabu, terduga pelaku mengajak anggota yang menyamar untuk masuk ke dalam mobil melakukan transaksi Narkoba,” jelasnya.
Polda Riau juga melakukan penangkapan terhadap tersangka S. Tim mendapat informasi bahwa tersangka telah selesai mengatur penjemputan narkotika jenis shabu dan paket narkotika yang masih diamankan di Pulau Rupat.
Selanjutnya, Rabu (20/3/2024) petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka E tim berhasil menyita narkotika jenis pil ektasi sebanyak 393 butir.
“Sebanyak 7 pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 JonPasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling tinggi hukuman mati,” tutupnya. (Putra)