Polda Sumut Tetapkan JR Saragih jadi Tersangka

Potret24.com- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka.
JR Saragih ditetapkan tersangka, lantaran diduga memalsukan legalisir ijazah SMA pendaftaran pencalonan Gubernur Sumatera Utara.
“Tersangka diduga menggunakan legalisir ijazah palsu kemudian kami rapat hari ini dan JRS kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, dilansir dari Waspada Online, Kamis (15/03/2018).
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Polisi mengantongi alat bukti setelah melakukan pengecekan keabsahan legalisir ijazah Jopinus Ramli (JR) Saragih ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dari keterangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Ardianto, Dinas Pendidikan DKI menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
“Bukti bukti sudah kami kumpulkan dan kami juga telah mencek ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta fotocopy tentang legalisir ijazah JRS yang dijadikan sebagai syarat dokumen calon Gubsu,” kata Rian.
Polisi segera menindak lanjuti soal dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap JR Saragih pada Senin (19/03/2018) mendatang.
”Kami akan memanggil JRS untuk diperiksa hari Senin (19/03/2018) di kantor Bawaslu Sumut. Surat panggilan rencananya dikirim hari ini kepada tersangka,” tegas Rian. ***