301 Moved Permanently

301 Moved Permanently


cloudflare
23 Maret 2025

Exvator milik petani Desa Petani Bathin Solapan yang ditangkap oleh Polda Riau beberapa waktu lalu

Pekanbaru – Bagi masyarakat yang memanfaatkan hutan diminta agar mengurus ijin daru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat. Sehingga dengan adanya legalitas tersebut ada kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas LHK Riau Agus usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Riau, Rabu (18/1/2023).

“Untuk kelompok masyarakat tani hutan dan perhutanan sosial, harus mendapat persetujuan atau ijin dari KLHK Pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya legalitas maka ada kepastian hukum dalam pemanfaatan hutan tersebut. Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dari pelanggaran hukum.

“Terus dikelola sesuai pemanfaatannya. Jangan pula nanti dapat ijin ditanam yang bukan tanaman Kehutanan. Seperti sawit, tentu melanggar hukum,” ujarnya.

Agus mengatakan, kehadiran dirinya pada RDP ini, tentu sesuai dengan tugas dan fungsinya di DLJK Riau. Yakni, memberikan pandangan hukum bagaimana agar masyarakat itu tidak melanggar hukum, ucapnya.

“Jadi kira memberikan edukasi dan sosialisasilah. Bagaimana agar masyarakat dapat melakukan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Menanggapi peta yang ditunjukkan kelompok tani pada RDP, Agus mengatakan bahwa setelah mendapatkan reformasi dari BPKH adalah kawasan hutan sesuai SK Menteri no 903 tahun 2016, tandasnya. (fin)