free website hit counter

PKS Nilai Jokowi Gegabah Teken UU Cipta Kerja

Politisi PKS Bukhori Yusuf

Potret24.com, JAKARTA – Fraksi PKS menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Undang-undang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 adalah sebuah tindakan yang tidak lepas dari unsur gegabah.

Politisi PKS Bukhori Yusuf, mengatakan dalam UU yang sudah terlanjur ditandatangani Presiden Jokowi itu, Fraksi PKS masih menemukan banyak kejanggalan. Diantaranya kesalahan tidak sinkron atau tidak saling berkaitan pada pasal 5 dan 6 pada UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 itu.

“Tindakan Presiden tandatangani UU Ciptaker adalah merupakan tindakan gegabah. Bagaimana tidak di Undang-Undang itu Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?” kata Bukhori melalui keterangan persnya, Selasa (03/11/2020).

Hal tersebut menurut Bukhori Yusuf yang merupakan anggota Komisi VIII DPR itu, menegaskan semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah. Bukhori menyebut kalau penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.

Ia pun sangat menyesalkan bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?” tegasnya.

Bukhori berharap agar undang-undang ini tidak menimbulkan multitafsir di tengah rakyat terlebih adanya pasal yang dianggap janggal.

“Saya berharap UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat. Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya,” tandasnya.

Sebagai informasi, berikut redaksional pasal yang janggal tersebut;

Pada Pasal 5 berbunyi:
“Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”

Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:

“Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi. (dtk)

Print Friendly, PDF & Email

%d blogger menyukai ini:
Enable Notifications OK No thanks