Pekanbaru

Pj Walikota Bakal Batalkan Kenaikan Tarif Parkir Jika Tidak Sesuai Aturan

2
×

Pj Walikota Bakal Batalkan Kenaikan Tarif Parkir Jika Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Pj Wako Pekanbaru, Muflihun STTP MAP/Dok potret24.com

Potret24.com- Dishub Kota Pekanbaru secara resmi telah mengumumkan kenaikan tarif jasa layanan parkir mulai 1 September 2022 lalu. Namun, kenaikan tarif ini masih menjadi dilema bagi masyarakat. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Pemko Pekanbaru tak segan-segan untuk menaikan tarif parkir. Dimana, untuk parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu sekali parkir.

Kemudian untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp3 ribu sekali parkir. Sementara untuk kendaraan roda enam tetap dengan tarif Rp10 ribu per sekali parkir.

Menanggapi kondisi itu, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun akan membatalkan jika dalam kenaikan tarif parkir ini ditemukan tidak sesuai dengan aturan.

Muflihun mengaku, dirinya baru tahu kenaikan tarif parkir ini menggunakan produk hukum yang telah diterapkan oleh Walikota defenitif sebelumnya, yakni Perwako Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwako Pekanbaru Nomor 48 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Muflihun menyebut, dirinya baru dikasih tahu sehari sebelum diumumkannya kenaikan tarif parkir tersebut. Bahkan dirinya sejak dilantik sebagai Pj Walikota Pekanbaru tidak menerima laporan terkait kenaikan tarif itu.

“Jujur ketika saya dilantik itu tidak dilaporkan masalah parkir, tidak ada. Makanya tanggal 31 Agustus 2022 Kadishub melapor, bahwasannya mau diekspos kenaikan parkir. Saya sampaikan, loh kok nggak cerita masalah parkir selama ini. Sementara dia telah ekpos di tanggal 1 September 2022,” ujar Muflihun, Senin (5/9/2022) dilansir dari halloriau.

Mengetahui hal itu, dirinya memeprtanyakan kepada Kabag Hukum Setdako Pekanbaru. Ia menyebut, semua syarat untuk pemberlakuan tarif parkir tersebut telah dipenuhi.

“Semua syarat sudah terpenuhi. Uji publish juga sudah. Makanya saya tidak bisa membatalkan,” ungkapnya.

“Tentu saya pelajari dulu, saya tidak bisa karena mentang-mentang saya Walikota membatalkan produk yang sudah dibuat. Tentu ada mekanisme dan ada dasar. Jika ini sudah diuji publish berarti ini sudah disepakati,” jelasnya.

Menurutnya, yang terjadi saat ini mungkin karena penyampaian publikasi yang kurang tepat.

“Di Siak aja naik kok gak ada yang ribut, Pekanbaru kok bisa ribut,” sebutnya.

Untuk itu, lanjut Muflihun, kedepannya ia berharap bisa mulai bersama-sama membuat kebijakan. “Lebih fokus lagi, beraudiensi uji publish dengan lebih ramai lagi. Maksudnya semua unsur masyarakat, tokoh pemuda, LPM, mahasiswa, akademisi, agar ini terdengar kepada seluruh masyarakat secara masif,” harapnya.

“Jadi saya tidak salahkan Dishub dan tidak salahkan masyarakat. Kita ingin mendapat pelayanan yang baik. Ketika ini naik dengan regulasi aturan yang baik, tolong beri dengan fasilitas yang baik kepada masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya juga akan memanggil Dishub Pekanbaru untuk melihat regulasi tersebut. Ia berharap regulasi yang diterapkan sesuai dengan aturan mainnya.

“Kalau sesuai tentu tidak bisa kita batalkan. Ketika ini ada celah untuk batal, nanti kita coba evaluasi kembali,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta semuanya bersama-sama dalam membuat produk hukum. Setiap produk hukum yang dibuat agar betul-betul diuji publish. Sehingga tidak ada lagi kejanggalan ataupun keributan saat disahkan.